Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Simbolik Jual Beli Sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan

Qusyairi, Ahmad (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Simbolik Jual Beli Sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ COVER_ HES.pdf

Download (100kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ HALAMAN_PERSETUJUAN_ HES.pdf

Download (184kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ HALAMAN_PENGESAHAN_ HES.pdf

Download (154kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ ABSTRAK_ HES.pdf

Download (204kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ DAFTAR_ISI_ HES.pdf

Download (99kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ BAB I_ HES.pdf

Download (384kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ BAB II_ HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ BAB III_ HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (241kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ BAB IV_ HES.pdf

Download (292kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ BAB V_ HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ DAFTAR_PUSTAKA_ HES.pdf

Download (296kB)
[img] Text
AHMAD QUSYAIRI_ 20170702041007_ SURAT_PERNYATAAN_KEASLIAN_TULISAN_ HES.pdf

Download (257kB)

Abstract

Kata kunci: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Akad Simbolik, Jual Beli, Sapi Jual beli merupakan kegiatan transaksi yang umum dilakukan masyarakat. Jual beli tersebut membutuhkan akad yang jelas agar tujuan jual beli bisa terpenuhi. Namun ada sebuah akad transaksi yang tidak lazim digunakan oleh orang pada umumnya, yaitu akad simbolik jual beli sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yang sudah menjadi kebiasaan para pedagang. Akad simbolik atau isyarat itu hanya dimengerti oleh penjual dan pembeli sapi di pasar tersebut saja. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap transaksi tersebut memanglah sangat penting, hal ini bisa berfungsi agar ada kejelasan hukum dengan apa yang sudah dianggap kebiasaan oleh para pedaang pada sebuah transaksi jual beli sapi yang menggunakan simbol-simbol atau isyarat yang hanya dimengerti antara penjual dan pembeli sapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk dari akad simbolik yang dipraktekkan dalam jual beli sapi, serta bertujuan untuk mengetahui seperti apa makna dari setiap simbol-simbol yang dipraktekkan oleh penjual dan pembeli, dan juga bertujuan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad simbolik tersebut. Metodologi dalam penelitian ini mengguunakan jenis penelitian hukum islam karena yang diteliti dalam penilitian ini adalah akad dalam islam, sehingga penelitian ini bertujuan menemukan hukum dari praktik akad simbolik jual beli sapi yang ada dan sudah menjadi kebiasaan, dimana semua itu akan dikembangkan, menjadi konsep serta akhirnya menjadi teori. Hasil penelitian mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Simbolik Jual Beli Sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yaitu pertama, akad simbolik secara non verbal tersebut berbentuk seperti menepuk bahu si penjual sapi, menepuk atau menggerakkan jari-jari ke telapak tangan, dan menepuk sapi yang sedang ditawar oleh pembeli. Sedangkan simbolik secara verbal yaitu seperti pengucapan menyingkat harga yaitu seperti contoh “3 ribu”, “33”, atau juga bisa “6 kurang 1” dan seterusnya. Kedua, makna dari setiap simbol non verbal tersebut yaitu, jika menepuk bahu berarti pembeli hanya memanggil penjual sapi untuk mengajak melakukan transaksi, ketika penjualv dan pembeli sedang menepuk atau menggerakkan jari-jarinya di telapak tangan berarti mereka sedang melakukan tawar menawar, dan jika penjual menepuk sapinya yang sedang ditawar, itu berarti penjual tersebut menolak harga tawaran dari pembeli. Untuk makna dari simbol verbalnya jika pengucapan “3 ribu” berarti 3 juta, “33” berarti 3.300.000, “6 kurangm 1” berarti 6 juta dikurangi 100 ribu sehingga menjadi 5.900.000” Ketiga, akad simbolik tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam dan hukum negara, karena proses akad tersebut sudah sesuai dengan rukun dan syarat yang sudah ditentukan, juga akad ini diperbolehkan karena akad dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan, sesuai dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 25 poin 1 dan pasal 60. Akad ini diperbolehkan jika dipergunakan untuk cara pendukung dalam transaksi. Namun jika tujuan penggunaan akad simbolik ini untuk menyembunyikan harga aslinya, maka akad tersebut tidak diperbolehkan, hal itu menjadikan akad tersebut tidak sesuai dengan syariat karena mengandung unsur penipuan atau gharar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m33J ??
?? m_033 ??
?? m_130 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 28 Dec 2021 02:46
Last Modified: 28 Dec 2021 02:46
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/1949

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item