Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Tanah Pertanian Di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

Mardia, Ana (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Tanah Pertanian Di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Cover_HES..pdf

Download (99kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HES..pdf

Download (202kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Lembar_Pengesahan_HES..pdf

Download (121kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Abstrak_HES..pdf

Download (357kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Daftar_Isi_HES..pdf

Download (361kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_BAB I_HES..pdf

Download (395kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_BAB II_HES..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (668kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_BAB III_HES..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_BAB IV_HES..pdf

Download (525kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_BAB V_HES..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Daftar_Pustaka_HES..pdf

Download (409kB)
[img] Text
ANA MARDIA_20170702042011_Pernyataan Keasian Tulisan_HES.pdf

Download (133kB)

Abstract

Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Kerjasama Pertanian; Muamalah; ‘Urf Pertanian merupakan suatu kegiatan bercocok tanam yang mana hasinya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan diperjual belikan. Dalam pelasanaan pertanian tidak semua orang memiliki lahan sendiri unuk melakukan pertanian, sehingga beberapa orang harus mengelola lahan milik orang lain. Dari situlah maka akan muncul yang namanya kerjasama dibidang peranian yang melibakan dua pihak yaiu pihak pemilik lahan dan pihak penggarap lahan. Dalam Islam ada beberapa bentuk kerjasama pertanian, yang pertama yaitu kerjasama muzara’ah, yang mana kerjasama muzara’ah ini melibakan dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan dengan ketenuan bagi hasil dan bibit berasal dari pemilik lahan. Yang kedua yaitu kerjasama mukhabarah yang mana kerjasama mukhabarah ini melibakan dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan dengan ketenuan bagi hasil dan bibit berasal dari penggarap lahan. Dan yang ketiga yaitu kerjasama musaqah yang mana dalam kerjasama musaqah ini melibakan dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan dengan perjanjian bagi hasil, dan pihak penggarap lahan hanya memiliki kewajiban untuk memelihara tanaman. Namun tidak semua bentuk kerjasama pertanian yang ada di masyaraka itu sesuai dengan bentuk-bentuk kerjasam yang sudah ada dalam Islam sehingga perlu dikaji kembali terkait kerjasama pertanian di masyarakat apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum Islam atau tidak. Sebab dalam Islam sudah ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam melakukan sebuah kerjasama pertanian. Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan kerjasama pengelolaan tanah pertanian di desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep? Dan 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan kerjasama pengelolaan tanah pertanian di desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep? Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif untuk mengungkap dan memahami sesuatu dibalik peristiwa yang sedikitpun belum diketahui dan untuk mendapatkan wawasan tentang alamiah, memberi rincian yang kompleks tentang peristiwa yang sulit diungkap oleh metode kuantitatif. Dengan jenis penelitian deskriptif karena data yang dikumpulkan adalah katakata, gambar-gambar dan bukan angka-angka. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan sumber data diperoleh dari masyarakat desa Bakeong yang meliputi pengelola lahan pertanian, pemilik lahan tokoh masyarakat yang mengetahui bentuk kerjasama pengelolaan tanah pertanian di desa Bakeong dan dokumen yang juga menjadi sumber data. Untuk teknikvi analisis data yang dipakai adalah mulai dari reduksi data, display data dan verifikasi atau menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk kerjasama pengelolaan tanah pertanian yang terjadi di Desa Bakeong merupakan suatu bentuk kerjasama pertanian dengan sistem bagi hasil dan untuk ketentuan dalam kerjasama pertaniannya yaitu bibi yang akan ditanam dilahan pertanian adalah bibit dari kedua belah pihak dan untuk pupukpun demikian. Sementara untuk biaya-biaya selama proses pertanian berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh pengelola lahan dan ketika musim panen tiba maka hasil pertanian akan dibagi dua yaitu satu bagian untuk pemilk lahan dan satu bagiannya lagi adalah milik pengelola lahan. Dan dalam perjanian antara para pihak mereka tidak melakukannya secara tertulis, melainkan memakai cara kekeluargaan dengan menanamkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak dan para pihak juga tidak menentukan terkait jangka waktu dalam pelaksanaan kerjasama pertaniannya. Kedua, berdasarkan tinjaun hukum ekonomi syariah, kerjasama pertanian yang terjadi di masyarakat Bakeong dengan ketentuan adanya pencampuran bibit antara kedua belah pihak itu hukumnya adalah mubah karena kerjasama pertaniannya merupakan transaksi muamalah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama rela dan tidak merasa dirugikan dengan adanya kejasama tersebut dan bahkan para pihak merasa saling diuntungkan dengan adanya kerjasama tersebut. Dan kerjasama pertanian yang terjadi di masyarakat Bakeong merupakan ‘urf yang shahih.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m_033 ??
?? m_130 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 28 Dec 2021 02:47
Last Modified: 28 Dec 2021 02:47
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/1952

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item