Implementasi Akad Ijarah Pada Kontrak Pembangunan Rumah Di Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep

Mr, Ubaidillah (2021) Implementasi Akad Ijarah Pada Kontrak Pembangunan Rumah Di Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
a) Ubaidillah_20160702040139_Cover_HES.pdf

Download (149kB)
[img] Text
c) Ubaidillah_20160702040139_Halaman_Persetujuan_HES.pdf

Download (12kB)
[img] Text
d) Ubaidilah_20160702040139_Lembar_Pengesahan_HES.pdf

Download (134kB)
[img] Text
e) Ubaidillah_20160702040139_Abstrak_HES.pdf

Download (8kB)
[img] Text
f) Ubaidillah_20160702040139_Daftar Isi_HES.pdf

Download (262kB)
[img] Text
g) Ubaidillah_20160702040139_Bab I_HES.pdf

Download (553kB)
[img] Text
h) Ubaidillah_20160702040139_Bab II_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (772kB)
[img] Text
i) Ubaidillah_20160702040139_Bab III_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] Text
j) Ubaidillah_20160702040139_Bab IV_HES.pdf

Download (601kB)
[img] Text
k) Ubaidillah_20160702040139_Bab V_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)
[img] Text
l) Ubaidillah_20160702040139_Daftar Pustaka_HES.pdf

Download (403kB)
[img] Text
b) Ubaidillah_201607002040139_Pernyataan_Keaslian_Tulisan_HES..pdf

Download (206kB)

Abstract

Kata Kunci: Ijarah, Kontrak Pembangunan, Hukum Ekonomi Syariah. Dalam kehidupan kita tidak lepas dari bantuan orang lain, beberapa usaha manusia untuk memenuhi diantaranya yaitu dikenal dengan sewa menyewa (ijarah). Yang dimaksud dengan ijarah adalah suatu jenis akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemelikan atas barang itu sendiri. Salah satu bentuk ijarah adalah Praktik akad ijarah pada kontrak pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yang menjadi pokok kajian, yaitu: pertama, bagaimana praktik akad ijarah pada kontrak pembangunan rumah yang dilakukan masyarakat Desa Gadu Barat; kedua, bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang kontrak pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field research). Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah kepala tukang/mandor bangunan rumah dan pengguna jasa bangunan rumah di Desa Gadu Barat. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir induktif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan trigulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Akad Ijarah pada Kontrak Pembangunan Rumah yang Dilakukan oleh Masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep yaitu pengguna jasa mendatangi atau menemui langsung pihak kepala tukang/mandor bangunan rumah. Akad yang digunakan akad secara lisan. Setelah itu kedua belah pihak melakukan kontrak sesuai dengan kesepakatan tanpa ada yang merasa dirugikan. Dalam kesepakatan penetapan upah yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa dengan mengikuti upah pada umunya yang ada pada lingkungan Desa Gadu Barat yaitu Rp. 120.000 untuk kepala tukang/mandor dan Rp. 100.000 untuk tukang/kuli bangunan. Pembayaran upah akan dibayarkan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak baik diawal, pertengahan atau diakhir ketika pembangunan rumah sudah selesai. Mengenai pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang kontrak pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep adalah sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat yang telah di tentukan. Hal ini bisa dilihat dari cara mereka melakukan akad kontrak pembangunan rumah dengan prinsip tanggung jawab, kejujuran dan tidak merugikan satu sama lain yang terpenuhi sesuai dengan tujuan Hukum Ekonomi Syarah yaitu tentang ekonomi ketuhanan, ekonomi akhlak, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan. Meskipun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melanggar atau adanya ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal akan tetapi masyarakat Desa Gadu Barat menyelesaikan sengketa yang ada dengan musyawarah dan tidak menyalahi aturan yang ada

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m33L ??
?? m_033 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mr Imam Ghozali
Date Deposited: 07 Jan 2022 01:11
Last Modified: 07 Jan 2022 01:11
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/2031

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item