Gadai dan Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki

Hasanah, Musrifatul (2021) Gadai dan Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Cover_HES.pdf

Download (91kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Halaman_persetujuan_HES.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Halaman_Pengesahan_HES.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Abstrak_HES.pdf

Download (117kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Daftar Isi_HES.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Bab I_HES.pdf

Download (391kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Bab II_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (352kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Bab III_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (452kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Bab IV_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (75kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Daftar Pustaka_HES.pdf

Download (157kB)
[img] Text
Musrifatul_Hasanah_20160702040096_Pernyataan Keaslian Tulisan_HES.pdf

Download (54kB)

Abstract

Kata Kunci: Gadai, Pemanfaatan Barang Gadai, Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki Gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik rahin yang diserahkan ke tangan murtahin sebagai jaminan pelunasan hutang rahin. Pemanfaatan barang gadai merupakan tuntutan syara’ dalam memelihara keutuhan fisik dan kemanfaatannya. Madzhab Syafi’i adalah madzhab fiqih dalam sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i atau Imam Syafi’i pada awal abad ke-9. Madzhab Maliki adalah satu dari empat madzhab fiqih atau hukum Islam dan sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada dikawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah. Berdasarkan hal tersebut ada dua rumusan masalah yang menjadi kajian dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Syafi’i?. 2) Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Maliki?. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan penelitian Pustaka dan sumber data yang diperoleh melalui buku, jurnal, skripsi, dan tesis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh bagi yang menerima gadai (murtahin) untuk mengambil manfaat dari barang gadai. Sebab yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun marhun itu berada di bawah kekuasaan murtahin. Pemanfaatan barang gadai menurut Madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan, kecuali sudah ada izin dari rahin. Menurut madzhab syafi’i sebenarnya murtahîn dilarang memanfaatkan marhun sebab murtahîn hanya memiliki hak untuk menahan, sedangkan yang berhak memanfaatkan marhun adalah râhin karena râhin selaku pemilik barang. Kedua, menurut Madzhab Maliki iyalah pemilik barang gadai (rahin) tidak boleh memanfaatkan barang yang sudah digadaikan baik diizinkan oleh penerima gadai (murtahin) atau tidak. Karena barang tersebut sudah bukan menjadi miliknya melainkan sudah menjadi jaminan atas hutangnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? 33B6 ??
?? m_018 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 14 Apr 2022 02:56
Last Modified: 14 Apr 2022 02:56
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/2410

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item