Proplematika Sewa Menyewa Kamera dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan

Sutrisno, Moh. Tri (2022) Proplematika Sewa Menyewa Kamera dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
Moh tri sutrisno_20160702040089_Cover_HES.pdf

Download (59kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_Halaman Persetujuan_HES.pdf

Download (155kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_Halaman Pengesahan_HES.pdf

Download (205kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_Abstrak_HES.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_Daftar isi_HES.pdf

Download (108kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_BAB I_HES.pdf

Download (294kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_BAB II_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)
[img] Text
Moh Tri sutrisno_20160702040089_BAB III_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_BAB IV_HES.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_BAB V_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
Moh Tri Sutrisno_20160702040089_DAFTAR RUJUKAN_HES.pdf

Download (101kB)
[img] Text
Moh Tri sutrisno_20160702040089_keaslian Tulisan_HES.pdf

Download (260kB)

Abstract

Kata Kunci: Problematika, Sewa Menyewa, Kamera, Nahdlatul Ulama, Hukum Ekonomi Syariah. Dizaman yang sudah modern seperti sekrang ini kamera bisa dijadikan objek ijarah. Seperti halnya usaha sewa menyewa kamerayang saya temui di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Dalam prakteknya penyedia sewakamera tentu memiliki tarif yang berbeda setiap alat yang akan disewa tergantung pada kualitas kamera yang akan disewakan karena kualitas atau spek kamerayang tinggi atau bagus maka harga sewapun juga akan lebih mahal, ada yang hitungannya setiap 12 jam dengan harga sewa Rp.50.000, dan ada pula yang 24 jam dengan uang sewa Rp. 100.000,tergantung pada kebutuhan orang yang ingin menggunakannya. Penyewa hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu pengenal yang lain sebagai jaminan untuk memperkecil resiko penipuan. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu:1) Bagaimana problematika sewa menyewa kamera di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap kerusakan kamera yang dilakukan penyewa yang menyewakan kembali kamera terseebut kepada pihak ketigadi Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan kerja antara pemilik gudang dengan para pekerja di Desa Blumbungan adalah menggunakan akad secara Lisan, pertama: Dalam pratik sewa menyewa kamera yang terjadi di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan kadang terjadi problematika dimana biasanya dalam akad tidak ditentukan secara eksplisit mengenai biaya perawatang barang sewa dan ganti rugi apabila ada kerusakan. Pemilik rnetal kamera biasanya tidak menyebutkan hal tersebut karena memang untuk biaya peraawatan dan ganti rugi apabila ada kerusakan sudah termasuk dalam kalkulasi harga sewa sehingga otomatis segala bentuk biiaya perawatan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pihak pemberi sewa dengan catatan kerusakan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian penyewa dalam menggunakan barang sewa Kedua: Menyewakan kembali objek sewa (kamera) tanpa seizin dari pemilik kamera dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap objek sewa dikarenakan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah sudah dijelaskan bahwa penerima sewa dilarang menyewakan dan meminjamkan barang sewaan kepada pihak lain terkcuali sudah ada izin atau kesepakatan diawal bahwa penerima sewa dapat menyewakan kembali objek sewa. Sehingga akad sewa yang terjadi tidak sah dan apabila ada kerusakan pada objek sewa yang disebabkan oleh pihak ketiga maka yang bertanggung jawab tetap pihak yang menerima sewa dari pemilik rental karena terhitung sebagai kelalaian dari penerima sewa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 313 ayat (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m33J ??
?? m_130 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 07 Jul 2023 08:52
Last Modified: 07 Jul 2023 08:52
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/3402

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item