Ummah, Zaimatul (2022) Perubahan Batas Usia Nikah Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Teori Limit Muhammad Syahrur. Diploma thesis, Institut Agama Islam Negeri Madura.
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Cover_HKI.pdf.pdf Download (405kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Halaman Persetujuan_HKI.pdf.pdf Download (185kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Halaman Pengesahan_HKI.pdf Download (245kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Abstrak_HKI.pdf.pdf Download (318kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Daftar Isi_HKI.pdf.pdf Download (151kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_BAB I_HKI.pdf.pdf Download (434kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_BAB II_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (972kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_BAB III_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (466kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_BAB IV_HKI.pdf.pdf Download (314kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Daftar Pustaka_HKI.pdf.pdf Download (374kB) |
|
Text
Zaimatul Ummah_20170702012080_Pernyataan Keaslian Tulisan_HKI.pdf.pdf Download (293kB) |
Abstract
Kata kunci : Pernikahan, Perubahan Undang-Undang, Teori Limit Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ialah katan lahir batin antara seorang pria degan seorang wanta sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum ketentuan Baligh bagi anak laki-laki ditandai dengan ihtilam, yakni keluarnya sperma (air mani), baik dalam mimpi maupun dalam keadaan sadar. Sedangkan pada anak perempuan ditandai dengan menstruasi atau haid, di dalam Fiqh Imam Syafi’i minimal dapat terjadi pada usia 9 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia Baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan anak perempuan adalah 17 tahun. Pada tahun 2019, telah terjadi pembaharuan batas minimal usia perkawinan. Perbaharuan tersebut, terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menjadi penting karna ketentuan batas usia perkawinan tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini untuk mencari tau apa yang melatarbelakangi perubahan batas usia tersebut dan bagaimana analisis perubahan batas usia nikah dalam perspektif teori limit Muhammad Syahrur. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yaitu teoritis, referensi serta literature ilmiah lainnya dengan menggunakan metode penelitian normatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa informasi pengetahuan, dan fakta catatan yang dapat berbentuk tulisan dan karya-karya seseorang. Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa pembaharuan usia perkawinan di latar belakangi oleh faktor diskriminasi Perempuan, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosiologis, psikologis, konstitusi dan kedewasaan suami istri. sedangkan di tinjau dari perspektif teori limit Muhammad Syahrur terdapat batas minimal dan maksimal dalam perubahan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yakni umur 19 sebagai batas maksimal (al-hadd al-a’la) dan umur 16 dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 sebagai batas minimal (al-hadd al-adna) yang termasuk dalam kurva hanifiyyah. Jadi, diperbolehkan bagi seorang perempuan yang ingin melakukan pernikahan di atas usia 19 tahun karena ketentuan usia tersebut merupakan ijtihad manusia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mr. Qori` wahyudi |
Date Deposited: | 05 Jul 2022 03:45 |
Last Modified: | 27 Jan 2023 08:18 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/3427 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |