Pelaksanaan Akad Nikah Online Perspektif Empat Imam Madzhab

Faruk, Faruk (2022) Pelaksanaan Akad Nikah Online Perspektif Empat Imam Madzhab. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
Faruk_18201502010022_Cover_HKI.pdf

Download (16kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HKI.pdf

Download (49kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Lembar_Pengesahan_HKI.pdf

Download (61kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Abstrak_HKI.pdf

Download (85kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Daftar_Isi_HKI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_BAB I_HKI.pdf

Download (191kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_BAB II_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_BAB III_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_BAB IV_HKI.pdf

Download (272kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_BAB V_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Daftar_Pustaka_HKI.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Faruk_18201502010022_Surat_Pernyataan_Keaslian_karya_dan_Persetujuan_Publikasi_HKI.pdf

Download (60kB)

Abstract

Kata Kunci : Akad Nikah Online, Majelis, Ulama Empat Madzhab. Pernikahan yang terjadi pada manusia umumnya adalah sangat sakral dan mempunyai tujuan serta tidak lepas dari ketentuan agama. Adapun manusia yang melaksanakan sebuah pernikahan bukan hanya untuk memuaskan nafsu saja akan tetapi untuk meraih ketenangan serta ketentraman dan sikap saling mengasihi antara suami istri yang dilandasikan dengan rasa kasih sayang. Nikah baru di anggap sah apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, salah satu dari rukun nikah adalah akad/sighat ijab dan qabul. hal tersebut disyariatkan ittihadul majlis atau bersatu majlis yakni bersatu dalam tempat duduk atau tempat sidang dalam satu ruangan, sebagaimana lazimnya akad nikah seperti biasanya. Tujuan peneliti berfokus pada konfarasi pemikiran ke empat madzhab yaitu Madzhab Syafi`I, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hambali terhadap ittihadul majlis atau bersatu majlis dalam akad nikah. Jenis penelitian yang penulis teliti adalah jenis metode penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif menggunakan pendekatan normatif. Penelitian skripsi ini di olah dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, yakni dengan cara mengumpulkan dan mempelajari langsung kitab-kitab atau bukubuku karya tokoh yang diteliti. Kemudian data di analisis mengenai masalah yang berkaitan dengan akad nikah beda majlis, menggali perbedaan dan persamaan pandangan ke empat madzhab tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Imam Hanafi menginterprestasikan “satu majlis” dalam arti non fisik (tidak mesti dalam satu ruangan) ijab dan kabul dalam satu waktu atau satu upacara secara langsung dan tidak boleh diselingi oleh kegiatan lain sedangkan Imam Syafi`I, Imam Maliki, dan Imam Hambali, berpendapat bahwa syarat orang melakukan nikah adalah semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan, hal ini didasarkan pada pemahaman ittihadul majlis yaitu keharusan untuk bersatu antara ijab dan kabul dalam satu tempat dan waktu yang berimplikasi pada keharusan untuk menghadirkan kedua belah pihak yang sedang berakad secara fisik, oleh karena itu jika akad nikah yang tidak dilaksanakan pada suatu tempat walaupun kedua belah pihak dapat saling berkomonikasi tetap dihukumi tidak sah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 12 Jun 2023 06:52
Last Modified: 12 Jun 2023 06:52
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/3781

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item