Praktik Sewa-Menyewa Lapak Perspektif Hukum Syariah Di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan

Farid, M. (2023) Praktik Sewa-Menyewa Lapak Perspektif Hukum Syariah Di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
M. Farid_18382041071_Cover_HES.pdf

Download (68kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Halaman_Persetujuan_HES.pdf

Download (1MB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Halaman_Pengesahan_HES.pdf

Download (1MB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Abstrak_HES.pdf

Download (42kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Daftar Isi_HES.pdf

Download (45kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Bab I_HES.pdf

Download (193kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Bab II_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (274kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Bab III_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Bab IV_HES.pdf

Download (362kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Bab V_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Daftar_Pustaka_HES.pdf

Download (162kB)
[img] Text
M. Farid_18382041071_Pernyataan_Keaslian_Tulisan_HES.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci: Ijarah, Lapak, Hukum Syariah. Ijarah adalah akad suatu kemanfaatan dengan pengganti oleh kedua belah pihak. Transaksi Ijarah masih diterapkan di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan yaitu antara pedagang dan pemilik tanah. Adapun masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu analisis akad praktik sewa-menyewa lapak yang dilakukan di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Perjanjian akad sewa-menyewa lapak antara pemilik tanah dan penyewa lapak di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dilakukan dengan cara calon penyewa lapak mendatangi langsung pemilik tanah sampai keduanya sepakat dengan harga sewa, jangka waktu sewa dan peraturan yang diberikan oleh pemilik tanah. Praktik ini dilakukan dengan cara sewa-menyewa paralel dari pihak kedua pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak pertama. Sewa-menyewa paralel atau yang disebut juga praktik Ijarah paralel dalam kasus diatas tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, karena penyewa lapak menjual lapak yang disewanya kepada penyewa lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kemudian ada ketidak sesuaian dalam kontrak yang pertama antara penyewa lapak dan pemilik tanah yaitu tidak ada kesepakatan dalam sewa tempat paralel. Selanjutnya, juga terdapat penyimpangan hak guna oleh salah satu pedagang karena satu lapak ditempati oleh dua orang pedagang dengan waktu yang berbeda yaitu pada pagi dan sore hari. Sedangkan untuk waktu berdagangnya sore sampai malam hari sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah, akan tetapi pedagang tersebut membolehkan pedagang lain menempati lapaknya dipagi hari diluar kesepakatannya dengan pemilik tanah. Dalam persprektif Hukum Ekonomi Syariah hal tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung penghianatan dan hal tersebut termasuk dalam perilaku yang menuntun kepada dosa

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 25 Jun 2024 03:05
Last Modified: 25 Jun 2024 03:05
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/5616

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item