Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Terhadap Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan

Azizah, Sri (2023) Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Terhadap Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_COVER_HES.pdf

Download (35kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_HALAMAN PERSETUJUAN_HES.pdf

Download (110kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_HALAMAN PENGESAHAN_HES.pdf

Download (139kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_ABSTRAK_HES.pdf

Download (152kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_DAFTAR ISI_HES.pdf

Download (88kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_BAB I_HES.pdf

Download (219kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_BAB II_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_BAB III_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_BAB IV_HES.pdf

Download (277kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_BAB V_HES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (125kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_DAFTAR RUJUKAN_HES.pdf

Download (182kB)
[img] Text
SRI AZIZAH_20160702040134_PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN_HES.pdf

Download (159kB)

Abstract

Kata Kunci: Sengketa Jual Beli Tanah, Hukum Islam dan UUPA Semakin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, maka bertambah pula keperluan akan kepastian hukum. Dalam aktivitas ekonomi jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’. Konsep jual beli menurut KUH Perdata merupakan suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 terhadap penyelesaian sengketa jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu: penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah tidak bersertifikat yang dilakukan di Dusun Sardung Desa Rek kerrek tidak didasarkan pada hukum yuridis, melainkan mengikuti kultur masyarakat yang berkembang dan dianut oleh masyarakat secara turun temurun. Pada penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat menggunakan dua cara, yaitu: Ulama atau tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa. Jual beli tanah tidak bersertifikat berdasarkan hukum Islam sah saja yang terpenting sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan dan jelas transaksinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 25 Jun 2024 03:29
Last Modified: 25 Jun 2024 03:29
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/5666

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item