MOH HOSNI, MOH HOSNI (2022) Studi Komperatif Hukum Positif dan Fikih Islam Tentang Kawin Cerai Buruh Migran di Desa DempoBarat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
Moh. Hosni_18382011081_Caver_HKI.pdf Download (138kB) |
|
Text
HAL. PERSETUJUAN.pdf Download (110kB) |
|
Text
HAL. PENGESAHAN.pdf Download (172kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_ABSTRAK_HKI.pdf Download (323kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_Daftar Isi_HKI.pdf Download (262kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_BAB I_ HKI.pdf Download (448kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_BAB II_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (550kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_BAB III_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_BAB IV_HKI.pdf Download (646kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_BAB V_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
|
Text
Moh. Hosni_18382011081_Daftar Pustaka_HKI.pdf Download (383kB) |
|
Text
Keaslian Tulisan.pdf Download (206kB) |
Abstract
Kata Kunci: Hukum Positif, Fiqih Islam, Kawin Cerai, Buruh Migran Perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian, yakni: 1) Bagaimana praktik kawin cerai buruh migran di desa Dempo Barat Pasean Pamekasan? 2) Bagaimana perbandingan kawin cerai buruh migran perspektif hukum positif dan fikih Islam? Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelian ini menunjukan bahwa pertama, Praktik kawin cerai di Desa Dempo dilakukan ketika pekerja migran sudah berada di luar negeri atau tempat mereka bekerja. Pekerja migran melakukan pernikahan di tempat mereka bekerja yang dihadiri oleh calon mempelai wanita nya, seseorang yang dianggap bisa menikahkan, kerabat yang juga bekerja disana untuk menjadi wali mempelai wanita dan dua orang saksi untuk menjadi saksi pernikahan mereka. Mahar nya adalah seperangkat alat shalat saja. Dengan begitu pernikahan mereka dianggap sah dan resmi menjadi suami istri. Kedua, Berdasarkan deskripsi kajian tentang perspektif Fiqh Islam dan hukum positif dalam memandang kawin cerai seperti yang terjadi pada buruh migran di Desa Dempo dapat peneliti paparkan bahwa dalam Fiqh Islam, pernikahan yang dilakukan oleh buruh migran di pandang sebagai pernikahan sirri sebab dilakukan secara diam-diam dan dirahasiakan dari istri pertama. Hukum pernikahan sirri sendiri dalam Fiqh Islam hukumnya adalah boleh asalkan syarat dan rukun pernikahan tetap terpenuhi. Mengenai poligami baik menurut fikih Islam maupun hukum positif, yang mana menurut fikih Islam poligami atau seorang pria menikahi lebih dari satu orang wanita itu boleh, karena dalam islam batas seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu yaitu empat, akan tetapi pernyataan tersebut bukan lantas memberikan kenyaman terhadap seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari seorang wanita, karena pada dasarnya seorang laki-laki diidzinkan untuk menikah melebihi dari seorang wanita jika dirinya bertanggung jawab serta adil lahir maupun batin pada sitri-istri dan anak-anaknya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mr Imam Ghozali |
Date Deposited: | 25 Sep 2024 07:37 |
Last Modified: | 25 Sep 2024 07:37 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/6833 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |