Suci, Ayu Triana (2023) Problematika Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Pakar Hukum Islam Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
a). Ayu Triana Suci_20382012011_Cover_HKI.pdf Download (212kB) |
|
Text
c). Ayu Triana Suci_20382012011_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HKI.pdf Download (40kB) |
|
Text
d). Ayu Triana Suci_20382012011_Lembar Pengesahan_HKI.pdf Download (51kB) |
|
Text
e). Ayu Triana Suci_20382012011_Abstrak_HKI.pdf Download (290kB) |
|
Text
f). Ayu Triana Suci_20382012011_Daftar Isi_HKI.pdf Download (193kB) |
|
Text
g). Ayu Triana Suci_20382012011_Bab 1_HKI.pdf Download (420kB) |
|
Text
h). Ayu Triana Suci_20382012011_Bab 2_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (650kB) |
|
Text
i). Ayu Triana Suci_20382012011_Bab 3_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (330kB) |
|
Text
j). Ayu Triana Suci_20382012011_Bab 4_HKI.pdf Download (548kB) |
|
Text
k). Ayu Triana Suci_20382012011_Bab 5_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
|
Text
l). Ayu Triana Suci_20382012011_Daftar Pustaka_HKI.pdf Download (311kB) |
|
Text
b). Ayu Triana Suci_2038201201_Surat_Pernyataan Keaslian_Karya_HKI.pdf Download (51kB) |
Abstract
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan guna membangun rumah tangga dengan akad yang kuat sebagai bentuk perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di dalam Islam tidak dibahas secara spesifik dan jelas mengenai batas minimal usia kawin, namun didalam Undang-undang telah di atur secara jelas yaitu dalam Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwasannya laki-laki dan perempuan yang ingin menikah harus mencapai usia 19 tahun. Adanya perubahan isi Undang-undang tersebut yakni dinaikkannya usia minal menikah bagi perempuan membuat angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan semakin meningkat. Rumusan masalah dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan dalam perspektif pakar hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum empiris disini merupakan suatu metode penelitian hukum yang mengambil fakta-fakta masyarakat ataupun yang benar terjadi di lapangan, dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 semakin meningkat. Dapat dilihat dari data pada tahun 2017 jumlah perkara permohonan dispensasi kawin sebanyak 45, tahun 2018 sebanyak 34,tahun 2019 42 perkara, tahun 2020 sebanyak 266, tahun 2021 sebanyak 327 dan tahun 2022 sebanyak 243. Berdasarkan perspektif pakar hukum Islam, fenomena ini disebabkan oleh adanya kehidupan realitas masyarakat yang berbeda-beda sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, berbagai faktor tersebut yang mengaharuskan anak dinikahkan dan melakukan dispensasi kawin dan sudah memenuhi segala persyaratan dan kriteria sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Dan Fenomena ini menandakan bahwa masyarakat Pamekasan sudah sadar akan hukum dan masyarakat Pamekasan juga masih meyakini Living Law.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mr Imam Ghozali |
Date Deposited: | 25 Sep 2024 07:38 |
Last Modified: | 25 Sep 2024 07:38 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/6862 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |