Qudsiyanto, Qudsiyanto (2024) Tradisi Protesan dalam Hajat Pernikahan Menurut Hukum Islam dan Adat Istiadat Masyarakat Madura (Studi Kasus di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep). Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Madura.
Text
Qudsiyanto_20380021014_Sampul_HKI.pdf Download (12kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Lembar Persetujuan_HKI.pdf Download (273kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Lembar Pengesahan_HKI.pdf Download (302kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Abstrak_HKI.pdf Download (187kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Daftar Isi_HKI.pdf Download (187kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab1_HKI.pdf Download (660kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab2_HKI.pdf Download (689kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab3_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab4_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (799kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab5_HKI.pdf Download (668kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Bab6_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Daftar Pustaka_HKI.pdf Download (427kB) |
|
Text
Qudsiyanto_20380021014_Pernyataan Keaslian_HKI.pdf Download (9kB) |
Abstract
Kata Kunci : Tradisi Protesan, Hukum Islam, Desa Lenteng Barat. Tradisi protesan merupakan sebuah kebiasaan masyarakat saling membalas pemberian seseorang, sanak famili, kerabat dan lainnya dalam hajat pernikahan, baik berupa sejumlah uang atau barang. Kata protesan itu sendiri berasal dari kata protes, yaitu sebuah respon yang diberikan oleh seseorang atau keluarga dalam rangka mengembalikan sumbangsih berupa sumbangan baik berbentuk barang maupun uang. Proses inilah yang kemudian disebut dengan istilah protesan dalam hajat pernikahan. Penelitian ini dibagi menjadi dua fokus penelitian, pertama bagaimana praktik tradisi protesan dalam hajat pernikahan pada masyarakat Desa Lenteng Barat, dan kedua bagaimana pandangan hukum Islam dan adat istiadat masyarakat Madura terhadap tradisi protesan dalam hajat pernikahan. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui proses kuantifikasi, perhitungan statistik, atau bentuk cara-cara lainnya yang menggunakan ukuran angka. Kualitatif berarti sesuatu yang berkaitan dengan kualitas, nilai atau makna yang terdapat dibalik fakta, sehingga data informasi yang diperoleh bersifat valid dan kredibel. Adapun hasil penelitian sebagai berikut ; Pertama, praktik tradisi protesan dalam hajat pernikahan ini menjadi budaya serta peninggalan leluhur yang dilestarikan, karena tidak melanggar norma-norma, baik norma sosial, budaya, agama dan lain sebagainya. Ada beberapa alasan tersendiri masyarakat Desa Lenteng Barat mempraktikkan dan melestarikan tradisi protesan sampai saat ini, antaralain sebagai aktualisasi anjuran agama Islam untuk saling membantu, sebagai tradisi peninggalan leluhur, sebagai identitas jiwa sosial masyarakat yang sangat tinggi, sebagai investasi jangka panjang, serta sebagai modal perayaan hajat pernikahan. Kedua, menurut pandangan hukum Islam dan adat istiadat masyarakat Madura. Dari sudut pandang hukum Islam, ditinjau dari sisi mashlahat dan mafsadat. Dari sisi mashlahat, tradisi protesan dalam hajat pernikahan dapat menciptakan sikap tolong menolong sesuai dengan anjuran agama Islam, meringankan penyatuan dua insan yang sedang mengikuti anjuran Islam, saling membalas kebaikan, mempermudah urusan orang lain, menjaga tali silaturrahim. Adapun dari sisi mafsadat, tradisi protesan dalam hajat pernikahan dapat memicu timbulnya hutang piutang, serta timbulnya acara pesta pernikahan yang berlebihan dari sokongan atau bantuan sanak famili. Sedangkan dari sudut pandang adat istiadat masyarakat Madura, peneliti menggunakan term `urf. Dalam pandangan `urf, dari segi cakupannya tradisi protesan merupakan `urf al-khas, yakni tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Madura, namun tidak secara nasional satu negara, dari segi objeknya tradisi protesan merupakan `urf al-`amali, yakni tradisi yang terus berulang dilakukan dalam rangka saling tolong menolong serta meringankan beban saudara sesama muslimnya, dari segi keabsahannya menurut syara` tradisi protesan merupakan `urf al-shahih, yakni tradisi yang baik dan mendatangkan kebaikan, yang dipenuhi dengan tolong menolong, saling membalas budi untuk merawat ukhuwah islamiyah dan ukhuwah basyariyah, merekatkan emosinal dan mempererat tali silaturrahim. Dari beberapa unsur persyaratan `urf dapat ditarik benang merah bahwa tradisi protesan dalam hajat pernikaha
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | A General Works > AC Collections. Series. Collected works A General Works > AS Academies and learned societies (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Shakhshiyah) |
Depositing User: | Mr. Qori` wahyudi |
Date Deposited: | 10 Oct 2024 02:25 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 02:25 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/7052 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |