Implementasi Konsep Keadilan dalam Rumah Tangga Menurut Blater Pelaku Poligami di Kecamatan Camplong

Hamdi, Liwaul (2022) Implementasi Konsep Keadilan dalam Rumah Tangga Menurut Blater Pelaku Poligami di Kecamatan Camplong. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Madura.

[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_Cover_HKI.pdf

Download (93kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_LEMBAR_PERSETUJUAN_PEMBIMBING_HKI.pdf

Download (199kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_LEMBAR_PENGESAHAN_HKI.pdf

Download (275kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_Daftar_Isi_HKI.pdf

Download (87kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_ABSTRAK_HKI.pdf

Download (137kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB I_HKI.pdf

Download (321kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB II_HKI.pdf

Download (351kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB III_HKI.pdf

Download (191kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB IV_HKI.pdf

Download (332kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB V_HKI.pdf

Download (331kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_BAB VI_HKI.pdf

Download (93kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_Daftar_Pustaka_HKI.pdf

Download (231kB)
[img] Text
LIWAUL HAMDI_18380021011_Surat_Pernyataan_Keaslian_Karya_HKI.pdf

Download (167kB)

Abstract

Kata Kunci: Keadilan, Poligami, Blater. Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal di mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Keadilan menjadi syarat yang paling utama bagi suami berpoligami. Blater adalah elite pedesaan yang memiliki social origin dan tradisi yang berbeda dengan kultur kiai. Bila kiai dibesarkan di dalam kultur keagamaan sedangkan blater dibesarkan dalam kultur jagoanisme dekat dengan ritus kekerasan. Bila kiai dekat dengan tradisi tahlilan dan pengajian maka blater dekat dengan tradisi sandur, remoh dan kerapan sapi. Tidak banyak studi yang mengkaji tentang Blater yang berpoligami. Itulah yang menarik perhatian peneliti untuk mengkaji lebih intens tentang Blater yang berpoligami. Berdasarkan konteks penelitian di atas maka, ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian dalam penelitian ini ialah: pertama, bagaimana praktik poligami yang dilakukan oleh blater di Camplong Sampang dan kedua, bagaimana pandangan blater pelaku poligami terhadap konsep keadilan dalam rumah tangga dan ketiga, bagaimana tinjau hukum Islam tentang praktik keadilan dalam rumah tangga blater pelaku poligami?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis lapangan. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan semi-terstruktur. Sedangkan jenis observasinya nonpartisipan. Informannya adalah blater yang melakukan poligami dalam pernikahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Blater di Kecamatan Camplong melakukan poligami karena ada faktor yang mempengaruhi di antaranya: menjaga diri dari perbuatan zina, memiliki keturunan dan mampu secara ekonomi. Sedangkan dalam praktiknya blater menikah lagi, ada yang mendapatkan izin istri pertama dan ada pula yang tanpa izin istri pertama dan mereka tidak mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama. Adapun dalam hal memberikan nafkah, ada yang membagi sama rata pada para istrinya dan ada yang tidak. Dan dalam hal memberikan tempat tinggal, ada yang memberi para istrinya masing-masing memiliki tempat tinggal dan ada yang mengumpulkan dua istrinya tinggal di satu atap dan istri yang lain tinggal di rumahnya sendiri. Dalam hal melakukan giliran, ada yang melakukannya dengan bergantian tiap satu malam dalam satu minggu dengan para istrinya dan ada yang tidak, dan perlakuan para blater terhadap anak-anak dari para istrinya sangat baik, mereka tidak membeda-bedakan, mereka memberi pendidikan kepada anakanaknya. Kedua, Pandangan blater tentang konsep keadilan dalam poligami yaitu harus adanya keterbukaan dalam masalah apapun antara para istri dan suami. Keterbukaan yang dimaksud tersebut bertujuan untuk mewujudkan apa dan bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh suami kepada para istrinya secara adil dan menempatkan sesuatu pada tempatnya, yang dimaksud di sini yaitu memberikan segala sesuatu yang menjadi hak istri sesuai dengan kemampuan suami dengan kata lain sesuai kebutuhan masing-masing tidak harus sama. Ketiga, Tinjauan Hukum Islam tentang praktik keadilan dalam rumah tangga kaum blater pelaku poligami dalam memenuhi bentuk-bentuk keadilan dalam Islam seperti adil pada dirinya sendiri, adil dalam hal memberikan nafkah, adil dalam hal memberikan tempat tinggal, dan adil dalam hal melakukan giliran, kaum blater tidak bisa memenuhi semua bentuk keadilan itu, ada yang bisa adil dalam hal nafkah, dan memberi tempat tinggal tapi belum tentu bisa adil dalam hal giliran, begitu juga bisa adil dalam hal tempat tinggal dan bergiliran belum tentu bisa adil dalam hal memberi nafkah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
A General Works > AS Academies and learned societies (General)
H Social Sciences > HM Sociology
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Program Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Shakhshiyah)
Depositing User: Mr. Qori` wahyudi
Date Deposited: 10 Dec 2024 01:55
Last Modified: 10 Dec 2024 01:55
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/7707

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item