Implementasi Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Masa Iddah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Pamekasan

Khoironi, Mohammad Warid (2025) Implementasi Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Masa Iddah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
SAMPUL MOHAMMAD WARID kHOIRONI (HKI).pdf

Download (60kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI) (2).pdf

Download (83kB)
[img] Text
HALAMAN PENEGESAHAN MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (127kB)
[img] Text
ABSTRAK MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR ISI MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (44kB)
[img] Text
BAB I MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (390kB)
[img] Text
BAB II MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB)
[img] Text
BAB III MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)
[img] Text
BAB IV MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (390kB)
[img] Text
BAB V MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (172kB)
[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN MOHAMMAD WARID KHOIRONI (HKI).pdf

Download (111kB)

Abstract

Kata Kunci : Iddah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Hukum Islam Perkawinan dapat menjadi salah satu perbuatan hukum yang membawa pengaruh sangat besar dan mendalam bagi masyarakat serta negara. Kematian dapat menjadi salah satu dari penyebab putusnya ikatan perkawinan, selain itu kematian tidak dapat diramalkan atau diputuskan oleh manusia. Bahkan kematian tidak mengenal kapan, dimana, dan siapa kematian itu akan datang. Masa berkabung (Ihdad) merupakan bagian dari iddah. Ihdad dapat diartikan sebagai larangan atau cegahan yang mewajibkan setiap wanita yang ditinggal mati oleh suaminya untuk berdiam diri dan melepaskan kegiatan yang ada di luar rumah. Ketentuan ihdad bagi wanita Aparatur Sipil Negara masih menjadi suatu problematika yang sering dipertanyakan. Fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan masa iddah bagi ASN berdasarkan Perbup Kabupaten Pamekasan Nomor 47 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian masa iddah pegawai aparatur sipil negara? Bagaimana hambatan yang dialami para Aparatur Sipil Negara wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam menjalankan kewajiban iddah? Dan Bagaimana tinjauan kompilasi hukum islam tentang pelaksanaan iddah dikalangan pehgawai aparatr sipil negara di Kabupaten Pamekasan? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang mengharuskan peneliti untuk mencari data-data primer kelapangan, dimana dalam hal ini peneliti mencari data-data yang dibutuhkan berupa pernyataan tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat dipahami. Penyusun menggunakan metode yang bersifat kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dimana peneliti berhenti mengumpulkan data ketika data yang dikumpulkan sudah cukup. Dan adapun hasil penelitian penulis ialah pertama, Pelaksanaan iddah pada kalangan Aparatur Sipil Negara wanita di Kabupaten Pamekasan secara teori tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban ber-iddah sesuai dengan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Yang mana para pegawai wanita tersebut, ketika bekerja dalam masa ber-iddah, masih ada juga yang berhias dan berdandan dengan alasan tuntutan dari kantor serta kurangnya pengetahuan/pemahaman tentang kewajiban ber-iddah wanita dalam islam itu sendiri. Kedua, Hambatan yang dialami para pegawai wanita di Kabupaten Pamekasan dalam menjalankan kewajiban ber-iddah adalah karena sebagai wanita karier (pegawai) yang bekerja dalam ikatan dinas, harus patuh terhadap peraturan yang berlaku tersebut. Serta kurangnya pengetahuan tentang makna kewajiban ber-iddah dalam hukum Islam. Ketiga, Tinjauan KHI tentang Pelaksanaan iddah bagi wanita pegawai adalah perempuan (pegawai) memiliki kewajiban melaksanakan iddah serta ihdad, karena ditinggal mati oleh suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Cara ini bertujuan hanya untuk menghormati kematian suami.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 03 Jul 2025 08:21
Last Modified: 03 Jul 2025 08:21
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/8386

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item