Putra, Aprilianto Sania (2025) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sumenep Terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Cover_HKI.pdf Download (56kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Lembar Persetujuan_HKI.pdf Download (45kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Lembar Pengesahan_HKI.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Abstrak_HKI.pdf Download (116kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Daftar Isi_HKI.pdf Download (25kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Bab 1_HKI.pdf Download (304kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Bab 2_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Bab 3_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Bab 4_HKI.pdf Download (336kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Bab 5_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Daftar Pustaka_HKI.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
Aprilianto Sania Putra_21382011059_Lembar Keaslian Tulisan_HKI.pdf Download (81kB) |
Abstract
Kata Kunci: Perkawinan, Undang-Undang, Dispensasi Kawin Perkawinan merupakan sebuah perbuatan hukum, karena perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang Undang ini membahas semua yang berkaitan dalam aspek Perkawinan. Dalam Undang-Unndang Nomor 16 Tahun 2019 membahas tentang usia minimal perkawinan 19 tahun bagi kedua pasangan. Kemudian di Undang-Undang yang sama juga membahas tentang Dispensasi Kawin atau pemberian izin kepada seorang anak yang masih dibawah umur. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang dijadikan pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Sumenep tentang ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Kedua, Apa argumen hakim Pengadilan Agama Sumenep terhadap Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan? Ketiga, Bagaimana penerapan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Sumenep? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang terjadi. Teknik pengumpulan data melalui wawacara, observasi dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil temuan data: Pertama, Pandangan hakim Pengadilan Agama Sumenep terhadap Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada perubahan usia minimal perkawinan merupakan sebuah langkah yang tepat dan efisien yang diambil pemerintah, selain untuk mengurangi angka pernikahan dini Undang-Undang ini juga bisa menilai Tingkat kematanngan seseorang yang ingin melangsungkan perkawinan. pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Hakim Pengadilan Agama Sumenep berpendapat bahwa aturan ini merupakan sebuah pintu darurat atau aturan khusus yang terdapat pada aturan umum berupan Undang Undang Perkawinan. Kedua, Argumen hakim Pengadilan Agama Sumenep terhadap Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa argumen hakim terhadap perubahan yang terjadi pada usia minimal perkawinan merupakan langkah yang tepat dan efisien selain bisa mengurangi angka pernikahan dini perubahan ini juga bisa lebih memberikan hak yang lebih banyak kepada seorang anak. Argumentasi para hakim di Pengadilan Agama Sumenep bisa diketahui tentang dispensasi kawin merupakan sebuah aturan yang lumrah dan tidak melanggar sebuah peraturan perudang-undangan dalam pembuatannya. Yang mana isi dari sebuah aturan jelas harus memuat sebuah perintah, larangan dan pengecualian. Ketiga, Penerapan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Sumenep. Kriteria dalam menentukan alasan mendesak yang dipaparkan oleh para hakim Pengadilan Agama Sumenep tidak hanya berfokus pada kehamilan diluar nikah saja. Selain itu alasan mendesak bisa dilihat dari kualitas pergaulan seorang anak, kemudian hal yang mendesak lainnya yang akan mengakibatkan perbuatan yang dilarang oleh agama islam seperti perzinahan. Selain itu umur juga menjadi tolak ukur untuk permohonan dipensasi kawin dikabulkan bila umur seorang anak sangat jauh dari batas usia minimal perkawinan bisa saja permohonan tersebut ditolak akibat usia yang masih belia dan seharunya bisa lebih banyak mendapatkan hak -haknya sesuai aturan Perundang-Undangan utamanya Undang-Undang perlindungan anak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mrs Elhamah Nandika Bintan |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 08:20 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 08:20 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/8390 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
![]() |
View Item |