Pertimbangan Hakim dalam menetapkan nafkah Madhiyah pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan

Maulidina S, Amirotul (2020) Pertimbangan Hakim dalam menetapkan nafkah Madhiyah pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Cover_HKI.pdf

Download (269kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HKI.pdf

Download (150kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Lembar_Pengesahan_HKI.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Abstrak_HKI.pdf

Download (115kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Daftar_Isi_HKI.pdf

Download (124kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_BAB I_HKI.pdf

Download (476kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_BAB II_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (571kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_BAB III_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_BAB IV_HKI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_BAB V_HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (262kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Daftar_Pustaka_HKI.pdf

Download (350kB)
[img] Text
Amirotul Maulidina S_20160702010011_Surat_Pernyataan Keaslian_Karya_dan_Persetujuan Publikasi_HKI.pdf

Download (245kB)

Abstract

Kata Kunci: Petimbangan Hakim, Nafkah Madhiyah, Cerai Talak. Fakta dalam masyarakat perceraian banyak terjadi dikarenakan antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga membuat mereka harus berpisah rumah, tak sedikit suami melalaikan kewajibannya terhadap istrinya selama mereka berpisah rumah, sehingga kewajiban tersebut menjadi hutang baginya, ketika terjadi perceraian istri dapat menggugatnya di Pengadilan Agama. istilah hukum yang digunakan di Pengadilan Agama adalah nafkah madhiyah, karena masih sedikitnya peraturan yang mengatur tentang nafkah tersebut, maka ini menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, hakim harus menggali dan mempertimbangkan tuntutan nafkah madhiyah tersebut dengan melihat fakta-fakta persidangan, hakim harus bertindak adil dan tidak merugikan salah satu pihak yang terangkum dalam putusan sebagai produk hakim yang mempunyai kekuatan hukum. Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: yaitu: pertama, apa argumen hukum yang mendasari majelis hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah istri dan anak pada perkara cerai talak di PA Pamekasan. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam penentuan besaran nafkah madhiyah istri pada perkara cerai talak di PA Pamekasan. Ketiga, apa kendala majelis hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah pada perkara cerai talak di PA Pamekasan. Dengan demikian, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis Eksploratif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah para hakim PA Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Nafkah madhiyah merupakan kewajiban suami yang harus ditunaikan, jika tidak akan menjadi hutang baginya, tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang nafkah madhiyah, sehingga argumen hukum yang mendasari majelis hakim PA Pamekasan dalam menetapkan nafkah madhiyah yaitu berdasarkan pada SEMA nomor 3 tahun 2018, dan hakim juga berdasarkan pada UUP, Undang-undang No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KHI, Al-Qur’an dan pendapat para ahli yang terdapat dalam buku-buku. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran nafkah madhiyah istri yaitu berdasarkan pada kemampuan suami, kepatutan atau kebutuhan istri dan lamanya perkawinan, hal ini didasarkan pada keputusan Rakernas MARI Komisi II Bidang Peradilan Agama tanggal 31 Oktober 2012. Ketiga, kendala hakim PA Pamekasan dalam mentapkan nafkah madhiyah yaitu dalam pembuktian antara pengakuan suami dan permintaan istri, upaya hakim dalam menyelesaikan kendala tersebut dengan melihat fakta-fakta dalam pembuktian baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi antara pihak suami dan istri setelah itu hakim akan memutus dari hasil Musyawarah majelis hakim

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m_047 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 23 Feb 2021 03:47
Last Modified: 23 Feb 2021 03:47
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/858

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item