Penetapan Waktu Imsak Perspektif Fiqh Empat Madzhab dan Ilmu Falak Kementerian Agama RI

Mazidah, Auliya (2020) Penetapan Waktu Imsak Perspektif Fiqh Empat Madzhab dan Ilmu Falak Kementerian Agama RI. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
a. Auliya Mazidah-20160702010016-Sampul-HKI.pdf

Download (39kB)
[img] Text
c Auliya Mazidah-20160702010016-Halalaman Persetujuan-HKI.pdf

Download (22kB)
[img] Text
d Auliya Mazidah-20160702010016-Halaman Pengesahan-HKI.pdf

Download (42kB)
[img] Text
e Auliya Mazidah-20160702010016-Abstrak-HKI.pdf

Download (17kB)
[img] Text
f Auliya Mazidah-20160702010016-Daftar Isi-HKI.pdf

Download (17kB)
[img] Text
g Auliya Mazidah-20160702010016-BAB I-HKI.pdf

Download (165kB)
[img] Text
h Auliya Mazidah-20160702010016-BAB II-HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (52kB)
[img] Text
i Auliya Mazidah-20160702010016-BAB III-HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img] Text
j Auliya Mazidah-20160702010016-BAB IV-HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (20kB)
[img] Text
k Auliya Mazidah-20160702010016-Dfatar Pustaka-HKI.pdf

Download (33kB)
[img] Text
b Auliya Mazidah-20160702010016-Pernyataan Keaslian Tulisan-HKI.pdf

Download (39kB)

Abstract

Kata Kunci: Imsak, Shubuh, Empat Madzhab Waktu Imsak adalah waktu tertentu sebagai batas akhir makan sahur bagi orang yang akan melakukan puasa pada siang harinya. Waktu ini sebenarnya merupakan langkah kehati-hatian agar orang yang melakukan puasa tidak melampaui batas waktu mulainya, yakni terbitnya fajar yang menyebabkan batalnya puasa. Sebagaimana hukum syariat lainnya, Imsak sudah menjadi hukum tradisi (‘adat) yang sudah tidak asing lagi di wilayah Nusantara (Indonesia). Bahkan, dalam praktiknya yang beredar dan berkembang di masyarakat Imsak sudah menjadi acuan khusus (dalil) ketika akan memulai waktu puasa. Dalam teori dan prakteknya Imsak itu mempunyai sisi yang berbeda dalam penetapannya, sehingga mengakibatkan kesimpang siuran penetapan Imsak yang berbeda menurut kajian ilmu falak maupun kajian ilmu fiqh dalam hal ini fiqh Empat madzab. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana penetapan waktu Imsak dalam perspektif fiqh empat madzhab. Kedua, bagaimana penetapan waktu Imsak dalam perspektif ilmu falak Kementerian Agama RI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentatif. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif komparatif dengan pola pikir deduktif dan analisis konten. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Madzhab Hanafi tidak men-syari’at-kan adanya waktu tertentu untuk Imsak, sehingga memperbolehkan seorang makan dan minum sampai terbitnya fajar shodiq. Madzhab Maliki menetapkan bahwa Imsak (berhenti makan dan minum) sebelum terbitnya fajar hukumnya Mubah (boleh) meskipun Ibnu al-‘Arobi memberi hukum sunah dan Qiil menetapkan hukumnya wajib. Madzhab Syafi’i memberi ketetapan hukum sunah (mustahab) mengenai waktu Imsak yang jarak antara waktu Imsak dan terbitnya fajar lima puluj ayat bacaan al-quran yang berdasarkan hadis riwayat Zaid bin Stabit. Madzhab Hambali mempunyai pandangan yang sama dengan Madzhab Syafi’i yang juga berlandaskan hadis riwayat Zaid bin Stabit. Kedua Kementerian Agama menetapkan bahwa waktu Imsak ialah 10 menit menjelang terbitnya fajar

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m33B ??
?? m_063 ??
?? m_094 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 23 Feb 2021 03:44
Last Modified: 23 Feb 2021 03:44
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/862

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item