Lusiana, Desy (2020) Pandangan Hukum Islam Tentang Mindring Emas Di Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
a. Desy Lusiana-2016072040021-cover-HES.pdf Download (44kB) |
|
Text
c. Desy Lusiana-2016072040021-Halaman Persetujuan-HES.pdf Download (22kB) |
|
Text
d. Desy Lusiana-2016072040021-Halaman Pengesahan-HES.pdf Download (31kB) |
|
Text
e. Desy Lusiana-2016072040021-Abstrak- HES.pdf Download (17kB) |
|
Text
f. Desy Lusiana-2016072040021-Daftar isi- HES.pdf Download (18kB) |
|
Text
g. Desy Lusiana-2016072040021-BAB I-HES.pdf Download (95kB) |
|
Text
h. Desy Lusiana-2016072040021-BAB II-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (153kB) |
|
Text
i. Desy Lusiana-2016072040021-BAB III-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (62kB) |
|
Text
j. Desy Lusiana-2016072040021-BAB IV-HES.pdf Download (111kB) |
|
Text
k. Desy Lusiana-2016072040021-BAB V-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
|
Text
l. Desy Lusiana-2016072040021-Daftar Pustaka-HES.pdf Download (33kB) |
|
Text
b. Desy Lusiana-2016072040021-Pernyataan Keaslihan Tulisan-Hes.pdf Download (180kB) |
Abstract
Kata Kunci: Pandangan Hukum islam, Mindring Emas Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi, dan mengonsumsi. Setiap individu bebas untuk berjualbeli dan menentukan upah atau harga dengan berbagai macam nilai, nominal, tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Sebagaimana juga halnya setiap pribadi bebas untuk memindahkan harta yang ada di bawah kepemilikannya kepada orang yang dikehendakinya baik semasa diahidup dengan cara hibah atau hadiah ataupun setelah dia meninggal dengan cara wasiat sesuai dengan syariat Islam. Juga demikian setiap individu memiliki kebebasan dalam mengembangkan hartanya dengan cara yang baik, tapi harus meningalkan praktek perdagangan yang diharamkan, baik dengancara riba maupun dengan cara menimbun dan yang sejenisnya, dan juga sejumlah kebebasan-kebebasan lainnya. Fokus Penelitian ini, adadua: pertama Bagaimana mikanisme transaksi akad kredit emas menjadi akad jual beli di desa Tanjung kabupaten sampang? Kedua. Bagai mana Pandangan hukum Islam terhadap kredit Emas menjdi akad jual beli di desa Tanjung kabupaten Sampang Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, obseravasi dan dokumentasi, informannya adalah Kiyai, dan tukang mindring, pengguna jasa mindring. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui Perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan pengamatan, Triangulasi, Pemeriksaan sejawat melalui diskusi, Analisis kasus negatif, Pengecekan anggota, Uraian rinci, dan Auditing. Hasilpenelitian yang dilakukan peneliti dilapangan, a) Peminjam (pengguna jasa mindring) mendatangi tukang mindreng untuk meminjam sejumlah uang. b) Tukang mindreng member emas kepada sipeminjam (pengguna jasa mindreng) senilai uang pinjaman dengan standar harga beli emas pada saat itu. c) Peminjam menjual kembali emas itu kepada tukang mindreng dengan standar jual emas saat itu. d) Uang pimjaman itu dibayar secara redit dengan ketentuan tambahan harga 25% dari uang pinjaman. e) dalam hukum islam jasa mindring emas dihukumi haram. f) dalam islam jual beli emas secara kredit diharamkan. g) dalam hokum islam setiap yang berbuga hukumnya riba. h) emas merupakan barang ribawi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? m33J ?? ?? m_130 ?? |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Mrs Elhamah Nandika Bintan |
Date Deposited: | 23 Feb 2021 05:00 |
Last Modified: | 23 Feb 2021 05:00 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/973 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |