Supriyadi, Supriyadi (2022) Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
Supriyadi-18382041143-Cover-HES.pdf Download (260kB) |
|
Text
supriyadi.18382041143.persetujuan.hes.pdf Download (77kB) |
|
Text
supriyadi.18382041143.pengesahan.hes.pdf Download (83kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-daftar isi-HES.pdf Download (373kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-BAB I-HES.pdf Download (277kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-BAB II-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-BAB III-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-BAB IV-HES.pdf Download (573kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143-BAB V-HES.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
Text
Supriyadi-18382041143- DAFTAR PUSTAKA-HES.pdf Download (365kB) |
|
Text
supriyadi.18382041143.Keaslian tulisan,Hes.pdf Download (70kB) |
Abstract
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku usaha, Persaingan usaha, Etika Bisnis Islam, Penetapan Harga, Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peranan hukum dalam persaingan usaha adalah agar terselenggaranya suatu persaingnan yang sehat dan adil sekaligus mencegah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam etika bisnis Islam adalah mendoronng perdagangan berlangsung dengan aturan syariat Islam dan tidak berlawanan dengan suatu hukum yang positif dan kemaslahatan manusia. Pentingnya suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha merupakan hak pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Realita yang ditemukan di Desa Duko Timur yaitu lemahnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha beras yang dilakukan oleh pesaing pelaku usaha lainnya, maka dari itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha beras terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam perspektif hukum persaingan usaha dan etika bisnis Islam . Adapun yang menjadikan fokus penelitian yakni ; pertama, bagaimana Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Pelaku Usaha Beras di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. kedua, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tujuan peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Pelaku Usaha Beras di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengenai “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Beras terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan).” Bahwa hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Desa Duko Timur yang dilakukan oleh pelaku usaha terhahap pesaingnya dalam kegiatannya penetapan harga beras ada suatu perbedaan dalam menetapkan harga beras yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat mempengaruhi usahanya, dalammenetapkan suatu harga ada beberapa pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga dan menetapkan harga di bawah harga rata-rata, serta lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha yang terdampak persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pesaing usaha lainnya. Dilihat dari perspektif hukum persaingan usaha dan etika bisnis Islam dan hal ini akan menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha dan hal ini dilarang oleh UU No.5 tahun 1999 dalam pasal 5 perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha dan pasal 7 penetapan harga di bawah harga pasar, dan juga bertentangan dengan prinsip etika bisnis Islam yaitu Kebenaran, kebajikan, dan kejujuran (truth, goodness, honesty) Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagian niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? m_033 ?? ?? m_197 ?? |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Mrs Elhamah Nandika Bintan |
Date Deposited: | 14 Jul 2023 03:40 |
Last Modified: | 14 Jul 2023 03:40 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/3232 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |