Strategi Kantor Urusan Agama dan Aparat Desa Dalam Melakukan Pencatatan Nikah di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan

Moh, Baidowi (2021) Strategi Kantor Urusan Agama dan Aparat Desa Dalam Melakukan Pencatatan Nikah di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Masters thesis, IAIN Madura.

[img] Text
a) Moh. Baidowi_20170722040_Cover_HKI.pdf

Download (190kB)
[img] Text
b) Moh. Baidowi_20170722040_Pernyataan_Keaslian_Karya_HKI.pdf

Download (45kB)
[img] Text
c) Moh. Baidowi_20170722040_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HKI.pdf

Download (80kB)
[img] Text
d) Moh. Baidowi_20170722040_Lembar_Pengesahan_HKI.pdf

Download (69kB)
[img] Text
e) Moh. Baidowi_20170722040_Abstrak_HKI.pdf

Download (186kB)
[img] Text
f) Moh. Baidowi_20170722040_Daftar_Isi_HKI.pdf

Download (185kB)
[img] Text
g) Moh. Baidowi_20170722040_BAB I_HKI.pdf

Download (533kB)
[img] Text
h) Moh. Baidowi_20170722040_BAB II_HKI.pdf

Download (562kB)
[img] Text
i) Moh. Baidowi_20170722040_BAB III_HKI.pdf

Download (237kB)
[img] Text
j) Moh. Baidowi_20170722040_BAB IV_HKI.pdf

Download (598kB)
[img] Text
k) Moh. Baidowi_20170722040_BAB V_HKI.pdf

Download (412kB)
[img] Text
l) Moh. Baidowi_20170722040_Dafftar_Pustaka_HKI.pdf

Download (234kB)

Abstract

ABSTRAK Moh. Baidowi, 2021, Strategi Kantor Urusan Agama dan Aparat Desa Dalam Melakukan Pencatatan Nikah di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Tesis, Program Magister Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, M. Hum dan Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag. Kata Kunci: Strategi, Kantor Urusan Agama, pencatatan nikah, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dalam memberiakan penjelasan, misal hanya berpatokan pada Pasal 2 ayat (1) saja sehingga mengabaikan Pasal 2 ayat (2), maka akan membuat penjelasannya kurang lengkap. Pasal 2 ayat (1) dan (2) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam memaknainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana intensitas pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan? dan bagaimana bentuk strategi Pegawai KUA dalam melakukan pencatatan nikah di kecamatan Proppo? Untuk menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intensitas pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan berdasarkan data pernikahan yang didapat dari KUA sejak 4 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2016-2019 terjadi kenaikan angka pernikahan, dan secara otomatis berdasarkan data jumlah KK yang peroleh dari Kantor Kecamatan Proppo pada tahun 2016-2019 juga terjadi kenaikan yang signifikan, hal ini berarti pelaksanaan pencatatan nikah di Proppo sejak tahun 2016-2019 mengalami peningkatan dan pencapaian yang luar biasa yaitu dari angka 928 menjadi 1140. Bentuk strategi Kantor Urusan Agama dalam melakukan pencatatan nikah di kecamatan Proppo dapat dibagi menjadi 3 aspek, yaitu: Pertama, Substansi hukum (legal substance), Strategi yang termasuk dalam substansi hukum yaitu: KUA Proppo dan aparat desa (modin) memberi penyuluhan tentang Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pernikahan harus dicatat, KUA Proppo dan aparat desa (modin) memberi penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Aatas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama bahwa biaya menikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya, KUA Proppo dan aparat desa (modin) memberi penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepatnya pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Kedua, struktur hukum (legal structure), strategi KUA dan aparat desa (modin) yang termasuk dalam struktur hukum adalah: Melakukan koordinasi dengan Kepala desa se Kecamatan Proppo, koordinasi dengan modin di masing-masing desa, koordinasi dengan puskesmas setempat, dan koordinasi dengan kiyai serta tokoh masyarakat di Proppo, serta membenahi kinerja pegawai pencatat nikah itu sendiri dengan memberikan pelayanan yang prima, optimal, sopan, dan santun. Ketiga, KUA melakukan pendekatan dengan kiyai yang biasa menikahkan santrinya dengan cara soan ke pondok atau dengan tokoh masyarakat yang biasa menikahkan tanpa dihadiri pihak KUA dan tanpa mencatatkan pernikahan dan meminta kepada kiyai dan tokoh masyarakat agar setelah menikahkan pasangan suami isteri hendaknya dibawa ke KUA agar pernikahan itu dicatatkan dan mendapat kepastian hukum serta meminta agar membantu memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah, serta mengadakan kerjasama dengan kiyai atau tokoh masyarakat yang biasa menikahkan untuk memberikan penyuluhan terkait sistem poligami yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: ?? m59A ??
Divisions: Program Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Shakhshiyah)
Depositing User: Mr rony hari
Date Deposited: 23 Jun 2021 02:46
Last Modified: 23 Jun 2021 02:46
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/1483

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item