Putra, Noer Kholid Maulidi (2021) Hak Pemberian Nama Kepada Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
1. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Cover_HKI.pdf Download (98kB) |
|
Text
3. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Lembar_Persetujuan_Pembimbing_HKI.pdf Download (2MB) |
|
Text
4. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Lembar_Pengesahan_HKI.pdf Download (135kB) |
|
Text
5. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Abstrak_HKI.pdf Download (287kB) |
|
Text
6. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Daftar_Isi_HKI.pdf Download (159kB) |
|
Text
7. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Bab I_HKI.pdf Download (388kB) |
|
Text
8. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Bab II_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (584kB) |
|
Text
9. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Bab III_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (531kB) |
|
Text
10. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Bab IV_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (237kB) |
|
Text
11. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Daftar_Pustaka_HKI.pdf Download (306kB) |
|
Text
12. Noer Kholid Maulidi Putra_20170702011059_Lembar Pernyataan Keaslian Tulisan_HKI.pdf Download (127kB) |
Abstract
Kata kunci: hak anak, pemberian nama, dan undang – undang no. 35 tahun 2014. Anak adalah anugerah sekaligus amanat yang dititipkan Allah kepada orangtuanya. Kewajiban pertama yang harus dilakukan orang tua yaitu, memberikan nama yang baik untuk anak – anaknya. Tujuan memberi dan memilih nama yang terbaik adalah agar hal tersebut menjadi doa bagi buah hati. Hak pemberian nama bukan hanya telah diatur dalam hukum islam, akan tetapi telah diatur juga dalam Undang – undang No 35 tahun 2014 revisi atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Nama baik tak seharusnya islami dan berbahasa arab. Nama yang baik bukan masalah bahasanya, akan tetapi muatan maknanya dan bagusnya ketika seseorang dipanggil. Oleh karenanya Hak nama kepada anak dalam islam maupun hak nama kepada anak dalam Undang – undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlu dicari perbandingannya dalam menangani hak Pemberian sebuah nama kepada anak yang diberikan oleh orang tuanya. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana hak pemberian nama kepada anak dalam perspektif hukum islam, kedua bagaimana hak pemberian nama kepada anak dalam perspektif Undang – Undang No. 35 tahun 2014, ketiga bagaimana perbedaan dan persamaan pemberian nama kepada anak dalam perspektif hukum islam dan undang – undang no. 35 tahun 2014. Penelitian ini memiliki tujuan untuk meneliti hak pemberian nama kepada anak menurut hukum islam dan undang – undang no. 35 tahun 2014. Penelitian ini berbeda dengan study terdahulu karena penulis menganalisis hak pemberian nama dalam islam dan membandingkannya dengan hukum konstitusinya yaitu Undang – undang no.35 tahun 2014. Selanjutnya penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan yang terkait hak pemberian nama anak dalam kedua konsepsi ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Adapun data yang digunakan dari berbagai buku, kitab, jurnal dan literature yang berkaitan dengannya. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, yang kemudian dikaji secara berurutan menurut pokok permasalahannya. Sedangkan pengolahannya menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pertama, dalam islam hak pemberian nama kepada anak adalah sebuah kewajiban orang tuanya dan lebih wajib lagi adalah ayah kandungnya, pemberian nama adalah hak dasar yang dimiliki anak. Pemberian nama anak dapat pula diserahkan kepada orang – orang shaleh. Kedua, dalam undang – undang no. 35 tahun 2014 hak anak paling utama adalah setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas dan statusvii kewarganegaraannya. ketiga, persamaan diantara dua konsepsi yaitu, memiliki tujuan yang sama, memiliki asas yang sama juga dan sama – sama dijadikan sebuah norma, dan segi hak pemberian nama. Sedangkan perbedannya yaitu, dari segi sumber hukum, dan dari segi waktu pemberian nama.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? m59A ?? ?? m_033 ?? |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mrs Elhamah Nandika Bintan |
Date Deposited: | 28 Dec 2021 02:32 |
Last Modified: | 28 Dec 2021 02:32 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/1924 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |