Alfarisi, Moh. Salman (2021) Pandangan Tokoh Agama (Kiai) Terhadap Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Bataal Barat, Ganding, Sumenep). Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.
Text
MOH. SALMAN ALFARISI_20160702010051_COVER_HKI.pdf Download (37kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_LEMBAR_PERSETUJUAN_PEMBIMBING_HKI.pdf Download (201kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_LEMBAR_PENGESAHAN_HKI.pdf Download (268kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_ABSTRAK_HKI.pdf Download (193kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_DAFTAR_ISI_HKI.pdf Download (190kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_BAB_I_HKI.pdf Download (762kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_BAB_II_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (825kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_BAB_III_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (239kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_BAB_IV_HKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_DAFTAR_PUSTAKA_HKI.pdf Download (299kB) |
|
Text
MOH_SALMAN_ALFARISI_20160702010051_SURAT_PERNYATAAN_KEASLIAN_KARYA_HKI.pdf Download (213kB) |
Abstract
Kata Kunci: Kiai; Pernikahan; Usia Nikah Batas minimal usia pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun jika dilihat dalam penerapannya, tidak sedikit wanita berusia 16 tahun yang melakukan pernikahan dan akan menimbulkan dampak biologis, psikologis, dan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Sehingga pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan mengenai batas minimal usia nikah yakni merubah batas minimal umur pernikahan bagi wanita. Batas minimal umur bagi pria dan wanita diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Melalu perubahan tersebut, diharapkan dapat mencegah pernikahan dini, meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama; Bagaimana pandangan Kiai di Desa Bataal Barat terhadap rekonstruksi Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana metode untuk mengurangi angka pernikahan dini di Desa Bataal Barat. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi atau empiris. Selanjutnya hasil penelitian ini berupa, pertama; pandangan Kiai di Desa Bataal Barat terhadap rekonstruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan adalah sangat setuju, sebab usia produktif untuk dapat melangsungkan pernikahan yaitu minimal 19 tahun. Namun dengan keterbatasan wawasan dan pengetahuan mengenai perubahan Undang-Undang tersebut, masyarakat masih marak melakukan pernikahan dini. Kedua, metode yang dilakukan pihak-pihak yang berwenang yaitu; dari pihak Kiai melalui dakwah, nasihat serta bimbingan khusus serta menunda pernikahan bagi wanita atau pria yang belum cukup umur menurut Undang-Undang. Dari pihak KUA Kecamatan Ganding dan aparat desa, melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan. Juga dibantu tokoh masyarakat dan pemuda untuk mendampingi masyarakat yang awam mengenai kebijakan dan peraturan pernikahan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? 33B3 ?? ?? 3B3_14 ?? |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mrs Elhamah Nandika Bintan |
Date Deposited: | 07 Apr 2022 02:33 |
Last Modified: | 07 Apr 2022 02:33 |
URI: | http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/2701 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |