Praktik Mudlarabah Di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan

Sulhan, Moh. (2022) Praktik Mudlarabah Di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan. Diploma thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Sampul_Hes.pdf

Download (239kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Persetujuan_Hes.pdf

Download (23kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Pengesahan_Hes.pdf

Download (47kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Astrak_Hes.pdf

Download (112kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Daftar isi_Hes.pdf

Download (9kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_BAB I_Hes.pdf

Download (370kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Bab Il_Hes.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (501kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Bab III_Hes.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (423kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Bab IV_Hes.pdf

Download (668kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Bab V_Hes.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (391kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091__Rujukan_Hes.pdf

Download (8kB)
[img] Text
Moh. Sulhan_20160702040091_Keaslian Tulisan_Hes.pdf

Download (53kB)

Abstract

Kata Kunci: Hulum Ekonomi Syariah, Praktik Mudlarabah Akad Mudlarabah merupakan akad yang digunakan untuk menjalankan sebuah Swalayan Homastas yang di dalamnya terdapat kesepakatan atau kerjasama antara shahibul mall dengan mudharib yang seluruh dananya dari shahibul mall. Di Jalan Raya Palengaan Desa Panaan bahwa akad mudlarabah yang terjadi antara pemilik modal dan pengelola sesuai dengan akad perjanjian yang mana bila mengalami sebuah kerugian akan di tanggung bersama, jadi jika mengalami kerugian maka pihak pengelola juga ikut andil dalam kerugian tersebut, pemilik modal di Swalayan Homastas tersebut sudah mematuhi pada perjanjian yang dilakukan di awal kerjasama tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Praktik Mudlarabah Di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan; Kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam tentang Praktik Mudlarabah Di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informannya adalah pemilik modal, pengelola, keryawan dan konsumen yang sering mengunjungi tempat Swalayan Homastas tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan praktik mudlarabah antara pemilik modal dengan pengelola di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan belum sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika di Swalayan Homastas mengalami kerugian maka system bagihasilnya 50-50. (2) akad mudlarabah yang dilakukan oleh Swalayan Homastas jika dikaji dengan KHES yang terdapat dalam Pasal 252 belum sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika ada kerugian pihak mudharib juga ikut andil meskipun kerugian itu tidak disebabkan olehnya. Demikian juga berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama’ Indonesia (DSN_MUI) Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam poin kedua rukun dan syarat yang tercamtum dalam nomor 4 (a,b,c) yang dilakukan oleh Swalayan Homastas belum sepenuhny asesuai dikarenakan ketika ada kerugian pihak mudharib ikut andil dalam kerugian tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? m33J ??
?? m_033 ??
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Mrs Elhamah Nandika Bintan
Date Deposited: 07 Jul 2023 08:47
Last Modified: 07 Jul 2023 08:47
URI: http://etheses.iainmadura.ac.id/id/eprint/3407

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item